Profil Dinas (INDUK)
Perangkat daerah provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
Dinas Daerah provinsi merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Daerah provinsi dipimpin oleh kepala dinas Daerah provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi dengan tugas membantu gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi.
Dinas daerah dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya, pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sesuai dengan yang tercantum di dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Sekretaris dan Kepala Bidang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Kepala Sub Bagian berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris. Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang. Pejabat Fungsional jenjang ahli utama dan jenjang ahli madya berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Pejabat Pimpinan Tinggi. Pejabat Fungsional jenjang ahli pertama dan jenjang ahli muda berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Pejabat Administrator. Pejabat Fungsional jenjang terampil berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas. Pelaksana berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas.
Susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretaris, membawahkan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Kepala Bidang Sumber Daya Air, membawahkan :
1. Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan SDA; dan
2. Kepala Seksi Pengelolaan SDA dan Pemanfaatan Air.
d. Kepala Bidang Cipta Karya, membawahkan :
1. Kepala Seksi SPAM, persampahan dan air limbah; dan
2. Kepala Seksi Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman, Bangunan dan Lingkungan.
e. Kepala Bidang Bina Marga, membawahkan:
1. Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan, Jembatan dan Drainase; dan
2. Kepala Seksi Pembangunan Jalan, Jembatan dan Drainase.
f. Kepala Bidang Jasa Konstruksi, membawahkan:
1. Kepala Seksi Pengaturan dan Pengawasan Jasa Konstruksi; dan
2. Kepala Seksi Pengembangan Jasa Konstruksi.
g. Kepala Bidang Penataan Ruang, membawahkan
1. Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang; dan
2. Kepala Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
h. Jabatan Fungsional dan Pelaksana:
i. Unit Pelaksana Teknis Dinas.